ABSTRAK Penelitian ini mengupas tentang konsep negara hukum Indonesia serta perwujudan hak asasi manusia. Dengan melihat pemikiran-pemikiran negara hukum yang berkembang di negara-negara barat, baik yang menganut sistem Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental, terlihat bahwa prinsip-prinsip negara hukum yang dianut Indonesia ternyata memiliki perbedaan yang mendasar dengan prinsip-prinsip negara
8 Proses Hukum yang Wajar. Prinsip demokrasi berikutnya adalah proses hukum yang wajar. Yang dimaksud prinsip ini adalah hukum harus ditegakkan dengan semestinya, dengan membela kebenaran dan menghukum yang salah. Pada prakteknya, aparat dan penegak hukum belum bisa menerapkan proses ini, karena masih banyak praktek suap dan korupsi.
Dilihatdari sumber hukum utamanya, Indonesia jelas menganut sistem hukum civil law.Namun, sistem peradilan di Indonesia tidak secara utuh menerapkan prinsip duality of jurisdiction sebagaimana Negara penganut sistem hukum civil law lainnya, seperti di Perancis, Belanda, Jerman dan Italia.. Negara-negara civil law menerapkan prinsip duality of jurisdiction, yang mana Pengadilan Umum berpuncak
dalamhukum dan konstitusi (constitutional democracy). •Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) diselenggarakan secara beriringan ^sebagaidua sisi dari mata uang yang sama. Undang-Undang Dasar menganut pengertian bahwa Negara Indonesia itu adalah Negara Hukum yang Demokratis
Hakdan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami. 6. Adapaun prinsip-prinsip atau asas-asas perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan, disebtkan didalam penjelasan umumnya sebagai berikut: a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Disamping itu, dalam hukum pidana menganut prinsip Sebagai bagian dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, kewenangan pembuatan kebijakan melekat pada jabatan pemerintahan (inherent aan het bestuur) yang dijalankan oleh pejabat pemerintahan, dan ternyata telah menyebabkan banyak pejabat yang menjadi
NEGARAHUKUM • Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum ('rechtsstaat') mencakup : - Perlindungan hak asasi manusia. - Pembagian kekuasaan. - Pemerintahan berdasarkan undang-undang. - Peradilan tata usaha Negara. • A.V. Dicey Negara Hukum ("The Rule of Law"), : - Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang
Sehinggameskipun kita perlu menganut prinsip unifikasi hukum, namun unifikasi Kelima, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal, dalam pengertian bahwa harus memenuhi persyaratan utama yaitu Pancasila sebagai perekat dan pemersatu; berlandaskan
OgeSHKA. g2ta1m732k.pages.dev/279g2ta1m732k.pages.dev/381g2ta1m732k.pages.dev/485g2ta1m732k.pages.dev/429g2ta1m732k.pages.dev/426g2ta1m732k.pages.dev/90g2ta1m732k.pages.dev/357g2ta1m732k.pages.dev/187
dalam pembuatan hukum menganut prinsip